SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menklaim telah menyalurkan dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) lebih dari Rp 768,375 miliar dengan rincian, dana hibah lebih dari Rp 623,835 miliar yang diberikan kepada 242 lembaga, dan bantuan sosial diberikan kepada 60.158 penerima dengan nominal lebih dari Rp 144,540 miliar.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ranta Soeharta menjelaskan, untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas dan integritas atas pelayanan dalam pengelolaan hibah dan bansos, Pemprov Banten berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 56 tahun 2014 tentang pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.
“Dalam pelaksanaannya, Pergub tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir menggunakan Pergub nomor 20 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Pergub nomor 56 tahun 2016 tentang pemberian dan dana bantuan sosial,” kata Ranta saat membuka sosialisasi Tata Cara Penyusunan dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bansos di Aula Bappeda Provinsi Banten, Selasa (15/11).
Ranta merincikan, anggaran bansos sebesar Rp144,540, telah dialokasikan kepada individu atau keluarga yang terencana dengan nominal Rp142,040 miliar dan kepada individu atau keluarga yang tidak terencana dialokasikan sebesar Rp3,5 miliar.
“Dengan berpedoman kepada peraturan tersebut, diharapkan dalam pelaksanaan pemberian hibah dan bansos bisa tepat sasaran dan tepat pertanggungjawabannya sehingga kita terhindar dari penyimpangan-penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah,” kata Ranta. (Bayu)









