SERANG – Samsat Kota Serang bekerja sama dengan Polres Serang menggelar razia di depan gerbang Kota Serang Baru, Selasa(15/11). Hasil Operasi tersebut, sebanyak 122 kendaraan bermotor tepaksa ditahan petugas kepolisian dan Samsat Kota Serang. Sebab para pengendara tersebut telat bayar pajak kendaraan.
Kepala Seksi PKB dan BBNKB Samsat UPT Kota Serang, Muntasiroh mengatakan operasi yang dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB tersebut digelar dalam rangka meningkatkan PAD Kota Serang dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. ” Dengan kegiatan ini diharapkan warga akan jera, sehingga mereka sadar untuk taat membayar pajak kendaraan mereka,” ujarnya usai menggelar razia.
Muntasiroh mengungkapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih lemah. Kebanyakan masyarakat beralasan sibuk bekerja sehingga tak sempat mengurus pajak kendaraanya. “Sementara itu kalau melihat data kendaraan bermotor di Kota Serang tunggakan pajaknya sekarang sudah Rp 29 miliar. Itu artinya kesadaran masyarakat masih rendah akan taat pajak ,” ujarnya.
Muntasiroh mengatakan pihaknya sudah melaksanakn Samsat Keliling dan sudah sosialisasi ke masyarakat agar taat membayar pajak.” Padahal kan denda pajak kendaraan dihapus sampai Desember. Tapi masyarakat belum maksimal memanfaatkan kesempatan tersebut,”ujarnya. (Adef)








