SERANG – Operasi Zebra yang digelar tiap tahun oleh Polri dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polres Serang. Operasi ini antara lain untuk mengedukasi masyarakat dalam berkendara dan supaya taat peraturan berlalu lintas.
Iptu Tiwi Afrina, salah seorang perwira Polres Serang, mengatakan pihaknya mengingatkan pada seluruh pengendara roda dua maupun roda empat agar membawa kelengkapan surat-surat berkendara, seperti SIM dan STNK. Dalam operasi zebra kali ini pihaknya akan menindak tegas pengendara yang terbukti tak bisa menunjukkan kelengkapan surat berkendara.
“Pada operasi zebra kali ini kami akan menindak tegas dengan menilang pengendara yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas. Kemudian kami juga mengingatkan bahwa denda tilang tersebut dibayarkan di persidangan atau di kejaksaan. Jadi bukan bayar ke kami,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selular, Kamis (17/11).
Tiwi menjelaskan, pihaknya tidak bisa memberikan informasi terkait titik-titik operasi razianya. “Biasanya kegiatan razia operasi zebra tidak dipublikasikan kapan di mana dan jam berapa razia dilakukan karena biasanya sengaja menghindari razia jika jadwal razia dipublikasikan. Yang jelas operasi Zebra dilaksanakan pada 16-29 November 2016,” ujarnya. (Ade F)











