SERANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo mengaku tidak mengetahui jika kementeriannya menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren yang diusulkan DPRD Provinsi Banten.
Hal tersebut diungkapkan Mendagri setelah memberikan pengarahan kepada penyelenggara pemerintahan Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat (18/11).
“Tidak tahu saya, justru saya mendukung. Pondok pesantrean itu kan bagian dari lembaga pendidikan akhlak, moral masyarakat, yah harus ada. Nah sekarang bagaimana pemerintah kabupaten kota menganggarkan anggarannya,” ujar Mendagri menjawab pertanyaan awak media perihal penolakan raperda tersebut.
Ia menilai menilai pondok pesantren merupakan ciri khas daerah Banten. “Saya yakin (penolakan) gak ada, kalau pun ada saya batalkan. Ini ciri khas Banten, mau jadi kota apa, mau jadi provinsi apa,” tegasnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah mengaku akan meminta penegasan dari Mendagri terkait raperda tersebut. Menurutnya, perlu ada penjelasan Mendagri sebelum dia mengambil tindakan lebih lanjut.
“Karena itu, kita akan minta penjelasan langsung dari Pak Tjahyo, karena kita sudah menerima surat penolakanya, surat itu ditanda tangani Dirjen Otda,” ujarnya.
“Alasan penolakannya itu karena katanya urusan agama itu menjadi urusan pemerintah pusat, bukan daerah, hanya itu alasannya, tidak ada yang lain,” imbuh Asep.
Menurut Asep, pihaknya dalam waktu dekat akan rapat membahas hal itu, kemudian kembali mendatangi Kemendagri untuk meminta klarifikasi soal penolakan. (Bayu)








