SERANG – Bank Banten secara resmi akan menjadi bank persepsi pada Desember mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama Bank Banten, Heru Sukanto hari ini di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, setelah melakukan audiensi bersama Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten, Nata Irawan terkait peralihan kas daerah, Rabu (23/11).
Berdasarkan keterangan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006 Pasal 1 ayat 4, bank persepsi merupakan bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Heru menjelaskan, dukungan penetapan Bank Banten sebagai bank persepsi sudah disiapkan oleh Plt Gubernur Banten, Nata Irawan. “Hanya saja sekarang tinggal menunggu Sekda yang membuat Surat Keputusan Gubernur tersebut,” ujar Heru.
Dalam kesempatan tersebut, Heru pun mengomentari terkait keputusan DPRD Provinsi Banten yang menolak pengajuan penambahan modal dari Pemprov Banten ke Bank Banten pada tahun 2017 mendatang.
“Kami sebagai manajemen profesional tugas kami adalah memperbaiki kinerja bisnis, memenuhi harapan pemprov dimana kami dapat membuka outlet-outlet di seluruh kecamatan di Provinsi Banten serta memberikan pelayanan yang berkeadilan dengan konsep pemerataan,” ujarnya. (Wirda)









