SERANG – Sebanyak 2.099 koperasi yang berada diseluruh wilayah di Provinsi Banten berpotensi dibubarkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten. Pembubaran tersebut akan Pemprov Banten lakukan pada koperasi yang dinilai sudah tidak aktif.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Nurhana mengatakan kriteria koperasi aktif salah satunya adalah koperasi yang melakukan Rapat Anggota Tahunan dan melaporkan ke Dinas masing-masing di Kab/Kota.
“Di pemerintah pusat ada program reformasi birokrasi. Disitu akan diliat koperasi tersebut sehat atau tidak. Koperasi bisa dibubarkan karena banyak persoalan seperti data dan kelengkapannya. Selanjutnya ada juga reorientasi terhadap koperasi yang berkualitas. Karena sekarang ini bukan mencitakan koperasi yang banyak, akan tetapi bagaimana menciptakan koperasi yang berkualitas,” ujar Nurhana, Kamis (1/12).
Sejauh ini, lanjut Nurhana, sudah ada sekitar 717 koperasi di Banten yang dibubarkan. “Di Kabupaten Lebak ada 204 koperasi berpotensi dibubarkan, dan 212 yang sudah. Kabupaten Pandeglang potensinya 70 koperasi dan 294 sudah, Kabupaten Serang yang berpotensi 778, Kabupaten Tangerang yang berpotensi 233 dan yang sudah 158 koperasi,” ujarnya.
“Dan untuk Kota Cilegon terdapat 92 koperasi yang berpotensi dan 49 koperasi yang sudah dibubarkan. Kota Serang hanya satu koperasi yang berpotensi dan terakhir sebanyak 721 koperasi yang berpotensi. Dan empat koperasi yang sudah dibubarkan di Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Untuk diketahui berdasarkan data jumlah koperasi dan UMKM di Banten saat ini, terdapat sebanyak 6.150 koperasi dan 984.116 UMKM. Dari jumlah tersebut hanya terdapat Dan 153 ribuan usaha kecil yang sudah divalidasi. (Wirda)









