• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Featured

Diduga Cemarkan Nama Baik, Politisi Golkar Dipolisikan Rano Karno

Aas Arbi by Aas Arbi
Senin, 13 Februari 2017 17:51
in Featured, Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik, Politisi Golkar Dipolisikan Rano Karno

Kuasa hukum Rano Karno, Azis Fahri Pasaribu menunjukan tulisan Maryanih yang dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik Rano Karno di Mapolda Banten, Senin (13/2).

SERANG – Kuasa hukum Rano Karno, Azis Fahri Pasaribu hari ini mendatangi Polda Banten untuk melaporkan Maryanih, Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Golkar dengan tuduhan pencemaran nama baik Rano Karno.

Ditemui sejumlah awak media, Azis menuturkan, pencemaran nama baik tersebut dilakukan oleh Maryanih dalam grup Whats App DPRD Kabupaten Serang ibu dengan mengirimkan tulisan yang isinya dianggap fitnah yang menjelekan Rano Karno.

RelatedPosts

Kadinkes Banten tersangka

Viral Penetapan Tersangka Kadinkes Banten, Begini Respons Kejati Banten

Jumat, 30 Oktober 2026 09:58
Brimob Banten

Penganiayaan Dua Anggota Brimob Banten, Lima Debt Collector Divonis 16 Bulan

Jumat, 30 Oktober 2026 09:48
Polres Serang

Diduga Edarkan Ganja di Taman Tugu Jam Serang, Pria Asal Lampung Ditangkap Polres Serang

Jumat, 30 Oktober 2026 08:12
Kasus sabu di Pasar Kemis Tangerang

Kasus Sabu di Pasar Kemis, Satu Orang Direhabilitasi dan Satu Ditahan

Kamis, 29 Oktober 2026 18:35

“Itu fitnah. Kita akan laporkan itu pelanggaran ITE karena telah menyebar di medsos juga,” ujar Azis kepada awak media, Senin (13/2).

Dalam tulisan tersebut, Azis bercerita, Maryanih menyebut ada upaya kristenisasi dan politisasi dunia pendidikan dengan menempatkan Okti sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.

“Dia menuding mutasi itu dan meletakan Okti di Pandeglang adalah upaya Rano Karno untuk mengkristenisasi di Banten. Padahal saat proses mutasi klayen kita sudah tidak lagi mejabat gubernur Banten, sedang cuti,” ujarnya.

Bahkam, lanjut Azis, ada sejumlah tudingan tidak benar dalam tulisan tersebut yang membawa-bawa nama Ahok dan sejumlah bos-bos besar yang tidak diketahui dimaksudkan pada siapan. “Pasal yang dikenakan pasal 27 UU ITE, ancaman empat tahun kurungan,” katanya.

Brikut penggalan kutipan teks yang ditulisnoleh Maryanih yang dianggap oleh kuasa hukum Rano Karno sebagai pencemaran nama baik.

Kehadiran Kepala Dinas Pendidikan Cabang Pandeglang seorang perempuan jesuit kristen totok merupakan penghinaan kepada seluruh pegawai di Provinsi Banten krn (karena) titipan Rano Karno walaupun baru golongan IIId, karena masih banyak pegawai yang kredibel dan golongannya yang lebih tinggi telah dilompati.

Pengangkatan pejabat kristen totok di Pandeglang dgn (dengan) sebutan kota santri menggambarkan fakta yang jauh lebih mengerikan, yaitu bahwa ada kegiatan khusus untuk mebantu kristenisasi dan politisasi dunia pendidikan dan tak pelak dugaan paling masuk akal pejabag tsb (tersebut) berpihak dan bekerja untuk kemenangan Rano Karno di Pilkada Banten. (Bayu)

Tags: pencemaran nama baikRano Karno
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Indisipliner, Tunda ASN Siap Dipotong

Next Post

1.069 Warga Kabupaten Serang Nyoblos Menggunakan Suket

Next Post
Distribusi Logistik Pilgub di Kabupaten Serang Aman dan Lancar

1.069 Warga Kabupaten Serang Nyoblos Menggunakan Suket

mantan kades merta menang gugatan atas pemkab lebak

PTUN Menangkan Gugatan Mantan Kades Kerta Rikci atas Bupati Lebak, Alkadri Akan Banding

Kamis, 29 Oktober 2026 12:27
Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:47
Operasi Patuh Maung 2026 Cilegon

Operasi Patuh Maung 2026 di Cilegon, Sejumlah Pengendara Motor Terjaring Tilang Manual

Kamis, 29 Oktober 2026 15:41
Kapolresta Tangerang atasi kemacetan Cikupa

Kapolresta Tangerang Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Kawasan Industri Cikupa

Kamis, 29 Oktober 2026 15:54
Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Polresta Serang Kota Gelar Operasi Patuh Maung di Dua Lokasi Hari Ini, Disini Tempatnya

Selasa, 27 Oktober 2026 09:45
Pemkab Tangerang Mutasi dan Rotasi 362 ASN, Sejumlah Camat Berganti Posisi

Pemkab Tangerang Mutasi dan Rotasi 362 ASN, Sejumlah Camat Berganti Posisi

Rabu, 28 Oktober 2026 07:23
Pembangunan Makodim Tangsel

Pangdam Jaya Apresiasi Pemkot Tangsel Dukung Pembangunan Makodim

Rabu, 28 Oktober 2026 14:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang

Kejar Target Revitalisasi Alun-alun, DPUPR Kota Serang Bakal Terapkan Sistem Kerja Lembur

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 30 Oktober 2026 20:24
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang menerapkan sistem kerja lembur untuk mempercepat penyelesaian proyek...

Penyiraman air keras

Pelaku Penyiraman Air Keras di Cikupa Ditangkap di Pelabuhan Merak

by Mulyadi
Jumat, 30 Oktober 2026 20:20
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil menangkap pria berinisial AN (39) atas kasus penganiayaan berat terhadap rekan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.