SERANG – PT Jasa Raharja Provinsi Banten hari Senin (20/3) ini memberikan santunan atau membayarkan klaim asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas bus Murni Jaya di Tol Tangerang-Merak KM 63.400 arah Jakarta, Sabtu (18/3).
“Untuk yang korban luka berat maupun luka ringan berjumlah 27 orang, biaya pengobatan di rumah sakit kita yang tanggung, masing-masing maksimal mendapat biaya pengobatan dan perawatan Rp 10 juta. Sementara yang meninggal mendapat Rp 25 juta per orang,” kata Didi Setiadi Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Banten di ruang kerjanya, Senin(20/3).
Didi memastikan semua administrasi sudah diurus oleh Jasa Raharja, termasuk biaya perawatan di rumah sakit sampai mereka sembuh. Masyarakat Tak perlu repot lagi karena data korban ada di kepolisian. “Kami langsung kasih asuransi. Sementara yang meninggal juga sudah kami berikan asuransinya melalui rekening ahli waris korban meninggal. Itu semua yang kita urus, kasihan mereka. Jadi gak perlu jauh-jauh datang ke kantor, kita sudah koordinasi dengan kepolisian terkait data nama-nama dan alamat korban,” ujarnya.
Bus Murni Jaya bernopol A 7670 KC terguling di Tol Tangerang-Merak KM 63.400 arah Jakarta, Sabtu (18/3). Tiga tewas dan 27 luka-luka dalam insiden tersebut. Tiga korban tewas bus Murni Jaya jurusan Labuan-Kalideres berna,a bernama Hasim Ashari (26), warga Kampung Tenjolaya Pasir, RT 03/12, Kelurahan Kabayan, Kabupaten Pandeglang (Sopir). Dua korban lainnya adalah penumpang bernama Zaenudin (39), warga Kampung Pulo Nagreg, Rt02/02, Desa Rajeg Mukya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang; dan Nurfatihah (33), warga Cipacung Masjid Rt 01/03, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. (Ade F)








