SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Setelah sebelumnya pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Serang 2025 sempat ditunda. Pembahasannya akan kembali dilanjutkan oleh Pemkab Serang dan DPRD Kabupaten Serang pada pekan ini.
Pembahasan akan dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Serang untuk pembahasan substansi yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026.
Batas akhir pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 sendiri harus selesai dalam 30 hari setelah penyampaian nota pengantar Bupati Serang, tepatnya pada akhir bulan April 2026.
Ketua Pansus LKPJ Bupati Serang 2025, Azwar Anas, mengatakan pihaknya bersama dengan Pemkab Serang telah mendapatkan pengarahan dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, beberapa waktu lalu.
Ada sejumlah poin yang harus dilakukan mulai dari harus adanya SK untuk tim yang membuat LKPJ, sistematika harus sesuai dengan Permanen Nomor 19 Tahun 2024.
“Ketiga LKPJ harus dibangun sama-sama jadi harus membangun koordinasi antara OPD teknis dengan teman-teman DPRD. Karena ini akan dibahas dan dipertanggungjawabkan oleh DPRD,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026.
Anas mengatakan, nantinya tidak ada istilah ditolak salam penyampaian LKPJ Bupati 2025. Yang ada ialah soal apakah LKPJ tersebut memiliki sedikit catatan ataukah memiliki banyak catatan.
“Nantinya apabila sudah dilakukan pembahasan akan ada catatan-catanan dan rekomendasi. Apabila sudah selesai baru dilakukan finalisasi,” ujarnya.
Anas mengaku, sampai saat belum ada pembahasan lanjutan mengenai revisi dokumen yang diminta oleh Pansus DPRD Kabupaten Serang.
“Belum membahas apa-apa kan kemarin ga jadi karena belum siap. Kalau pembahasan sudah dilakukan baru adanya rekomendasi,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono








