SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SMR (25) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang dan SN (24) warga Saketi, Kabupaten Pandeglang ditangkap petugas Reskrim Polsek Cikande, Selasa, 14 April 2026. Keduanya ditangkap saat menjual motor curian melalui media sosial (medsos) WhatsApp.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kedua pengamen tersebut ditangkap di area parkir Alfamart Ambon, Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Penangkapan keduanya merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan terhadap informasi dari masyarakat. “Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang bekerja sebagai pengamen. Modus mereka menawarkan motor hasil curian melalui media sosial dan mengajak bertemu di titik tertentu untuk transaksi,” katanya.
Kapolres menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli siber di medsos. Petugas mendapati aktivitas pelaku yang menawarkan motor Honda Beat melalui status aplikasi pesan singkat (WhatsApp) dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Sekitar pukul 12.00 WIB, tim resmob Polsek Cikande yang dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan informasi mengenai transaksi tersebut.
“Setiba di lokasi, petugas mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Beat merah tanpa nomor polisi yang akan dijual dan satu unit motor Suzuki RC100,” katanya.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang menambahkan, selain sepeda motor, pihaknya juga mengamankan kunci T dan empat buah ponsel dari kedua pelaku. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa motor Honda Beat tersebut identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Pandeglang, pada Selasa subuh sekitar pukul 04.30 WIB.
“Karena laporan polisi (LP) berada di Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, maka kedua pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang, atas nama Aipda Rully Setiawan, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











