SERANG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merekomendasikan lahan pembangunan Bandara Banten Selatan (Bansel) dipindah, dari rencana sebelumnya di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang ke Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, DPRD Banten meminta Pemprov Banten untuk segera melakukan studi kelayakan atas lokasi tersebut.
“Untuk menentukan lokasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, pihak kementerian,” ujar anggota DPRD Banten Najib Hamas, Kamis (23/3).
Dalam melakukan studi kelayakan, Sekretaris Komisi IV DPRD Banten ini, meminta Pemprov Banten melakukannya sesuai rekomendasi kementerian. “Cepat namun tetap harus sesuai rekomendasi,” katanya.
DPRD Banten, menurut Najib, tidak mempersoalkan letak pembangunan bandara, selama mendapatkan persetujuan pemerintah pusat dan hasil kajian menyatakan baik, pihaknya mendukung. “Bandara ini kan dibangun untuk mendorong pembangunan di masyarakat, Pemerintah Daerah pun baru ikut mendorong dengan membangun fasilitas penunjang, bandara ada tapi fasilitas penunjang ada nanti buat apa? Apa alasan orang untuk datang kesini,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban menjelaskan, pemindahan lokasi pembangunan Bandara Bansel dari Kecamatan Panimbang ke Kecamatan Sobang, karena setelah lokasi di Panimbang diketahui bermasalah dan izin penetapan lokasinya telah kadaluarsa.
“Sebagian besar tanah itu (Panimbang) milik Perhutani, namun setelah Ibu Bupati (Irna Narulita) jemput bola, koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Perhubungan, kementerian mengusulkan tanah di lokasi lain (Sobang),” ujarnya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten KP3B, setelah menghadiri coffee morning bersama Penjabat Gubernur Banten, Senin (20/3). (Bayu)