SERANG – Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten masih mendalami bisnis kosmetik ilegal milik AR (26). Polisi menggandeng BPOM Serang untuk mengecek kandungan dan izin edar kosmetik produksi AR. “Kami akan minta saksi ahli dan BPOM untuk mengecek kandungan dari bahan baku dan kosmetik buatan Y (AR-red),” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Syaiful Mustofa di kantornya, Rabu (22/3).
Pemeriksaan dilakukan lantaran AR tidak mampu menunjukkan izin produksi dan izin edar bisnis kosmetik yang digelutinya. “Kan harusnya ada izin dari Dinkes, BPOM. Kandungannya seperti apa, berbahaya atau tidak, nanti setelah dilakukan pengecekan,” ungkap Syaiful.
Baca juga: Diduga Tempat Pembuat Kosmetik Ilegal, Rumah di Serang Digerebek
Produksi kosmetik tersebut telah beroperasi selama satu tahun di kediaman AR, di Perumahan Puspa Regency. AR dibantu oleh tiga orang karyawan. Bahan baku kosmetik ilegal itu diperoleh AR dari rekannya di luar kota. “Belajar meracik dari mana, itu masih kita dalami,” kata Syaiful.
Seusai kosmetik pemutih kulit dan toner diracik, kemudian AR mengemasnya dengan menggunakan botol plastik dan pot krim. Kemasan itu dibeli oleh AR dari Bandung. “Dijual tanpa merek dagang. Tidak ada label,” ujar Syaiful.
Satu buah kosmetik dijual AR dengan harga Rp2.500 hingga Rp18 ribu. Produk kosmetiknya itu diedarkan hingga ke luar kota sesuai pesanan melalui online. “Ada yang diedarkan di luar kota. Yang lain masih didalami (salon kecantikan-red),” kata Syaiful.
Berdasarkan keterangan AR, omzet setiap bulannya bisnis kosmetik tersebut mencapai Rp15 juta. “Statusnya masih sebagai saksi. Sudah diperbolehkan pulang (AR-red),” kata Syaiful.
Diketahui, kediaman AR (26) digerebek polisi, Senin (22/3). Puluhan bahan baku yang dicurigai sebagai bahan pembuat kosmetik diamankan polisi. Alat yang diduga digunakan sebagai alat pembuat kosmetik diberikan garis polisi.
Ditemui terpisah, Plt Kepala seksi Pemeriksaan Penyidikan Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen (Serlik) BPOM Serang Faisal Mustofa mengaku, tidak ada koordinasi dengan pihak kepolisian terkait penggerbekan tersebut. “Itu dilakukan tidak bersama kami, jadi kami tidak bisa beri statement,” katanya ditemui di ruang kerjanya di BPOM Serang, Rabu (22/3).
Menurutnya, dalam operasi ada dua pola yang dilakukan. Dilakukan sendiri oleh BPOM atau secara gabungan yang melibatkan pihak kepolisian. “Nah, biasanya kita ada pengawasannya. Kalau sudah dipastikan ilegal, itu ada di zonanya kepolisian,” katanya didampingi Staf Serlik BPOM Serang Dianing Pratiwi.
Pihaknya tidak melakukan pengujian atas temuan kepolisian tersebut. Namun, berdasarkan data operasi yang dilakukan BPOM Serang selama 2016, menemukan 1.095 item (116.926 pieces) kosmetik ilegal senilai lebih Rp2,1 miliar. Barang itu telah dimusnahkan pada 24 September 2016 bersama dengan produk ilegal lainnya dengan nilai mencapai Rp10,7 miliar. (Merwanda-Supriyono/Radar Banten)











