SERANG – Penentuan pemenang Pilgub Banten hingga kini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang dilakukan pasangan calon (paslon) Rano-Embay pada hasil Pilkada Banten 2017 membuat KPU Banten selaku penyelenggara belum bisa menetapkan pemenangnya.
Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih harus menunggu putusan MK yang saat ini sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Putusan MK memberikan kepastian terhadap gugatan Rano-Embay diterima atau ditolak sebagai syarat menindaklanjuti gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP).
MK sendiri sudah menggelar dua kali sidang pendahuluan sengketa pilkada Banten, dimana pada sidang pertama (16/3), pihak penggugat (Rano-Embay) menyampaikan permohonan gugatannya. Selanjutnya sidang kedua (21/3), giliran pihak tergugat (KPU Banten) menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut. Dihari yang sama pihak terkait (Wahidin Halim-Andika Hazrumy) juga telah menyampaikan keterangan atas gugatan Rano-Embay.
Usai menjalani dua kali persidangan, kuasa hukum Rano-Embay optimis gugatannya bakal diterima MK untuk dilanjutkan pada sidang pemeriksaan pokok perkara. Sementara kuasa hukum KPU Banten dan kuasa hukum Wahidin-Andika justru berkeyakinan MK akan menolak gugatan Rano-Embay karena selisih suara kedua paslon di atas 1 persen.
Ketua DPD PDI Perjuangan Banten M Sukira mengaku sangat yakin bila permohonan sengketa yang diajukan paslon yang diusungnya bakal lanjut disidangkan. “Kita yakin diterima MK, keyakinan ini berdasarkan sidang pendahuluan yang sudah digelar dua kali,” kata Sukira kepada Radar Banten, Minggu (26/3).
Untuk itu, Sukira mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK. “Pokoknya kami 100 persen yakin gugatan diterima,” tegasnya.
Sementara Ketua DPD Demokrat Banten Aeng Haerudin justru santai menanggapi proses sengketa di MK. Menurutnya, MK adalah lembaga yang sangat independen dan tidak bisa di intervensi siapa pun. Kalau lihat dari aturan yang ada, gugatan Pilgub Banten tidak bisa diterima MK karena tidak memenuhi syarat formil seperti yang disebutkan dalam UU Pilkada.
“Kalau orang punya keinginan boleh-boleh saja, tapi saya meyakini gak ada celah buat MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan penggugat,” katanya.
Pimpinan lima partai pendukung dan pengusung Wahidin-Andika juga berkeyakinan yang sama bahwa MK akan menolak gugatan Rano-Embay. “Kami yakin 100 persen tidak ada celah untuk pemohon diterima gugatannya oleh MK. Sengketa pilkada Banten sudah game over, kami yakin putusan MK sesuai UU Pilkada,” kata Media Warman, juru bicara partai koalisi pendukung Wahidin-Andika. (Deni S / Radar Banten)