SERANG – Draf Peraturan Walikota (Perwal) sebagai petunjuk teknis Perda Nomor 2 Tahun 2010 Penyakit Masyarakat (Pekat), akhirnya selesai dibuat.
Kasat Pol PP Kota Serang, Maman Lutfi mengatakan, bahwa keinginan masyarakat Kota Serang dan aparat penegak hukum telah tercapai, karena draf Perwal Pekat sudah selesai dibuat dan tinggal menunggu penetapan dari Walikota Serang serta disosialisasikan.
“Tapi walaupun begitu, Perwal Pekat ini harus melalui berbagai macam kajian, dan prosesnya memakan waktu satu minggu,” katanya usai rapat penetapan Perwal di ruang Walikota Serang, Senin (27/3).
Maman menjelaskan, apabila Perwal Pekat nanti sudah ditetapkan, pengusaha tempat hiburan agar siap-siap mengikuti aturan yang ada. Karena secara teknis, Perwal Pekat itu lebih menjabarkan pasal-pasal yang ada di Perda Pekat. “Makanya kami dan pihak Kepolisian serta TNI, bisa melakukan tindakan dengan tegas. Bahkan bisa langsung menyegelnya,” ucapnya.
Di tempat sama, Walikota Serang Tb Haerul Jaman membenarkan draf Perwal Pekat sudah selesai dibuat, tapi masih dalam kajian-kajian di Bagian Hukum Pemkot Serang. “Masih dalam proses kajian, dan belum bisa ditetapkan,” jelasnya.
Informasi yang didapat dari Pemkot Serang, terdapat 24 tempat hiburan yang siap menutup usahanya, apabila Perwal Pekat sudah ditetapkan. Bahkan 24 pengusaha tersebut berani mengakui kesalahannya, dan melakukan tanda tangan di atas materai. (Ade F)