JAKARTA – Jajaran majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Provinsi Banten Tahun 2017 ditolak. Putusan tersebut dibacakan pada sidang putusan dismissal di gedung Mahkamah Konstitusi Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta, Selasa (4/4) pukul 16.02 WIB.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat. Dalam putusannya, Arief mengungkapkan penolakan tersebut karena pemohon tidak mempunyai legal standing, karena hasil Pilkada melebihi ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 dimana selisihnya lebih dari satu persen.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak bisa diterima,” ujar Arief Hidayat.
Untuk diketshui, sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada Provinsi Banten dilakukan hari ini. Pantauan Radar Banten Online sidang dimulai sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam termin kedua tersebut, bersama dengan Banten, MK membacakan putusan dismissal bersama sembilan daerah lainnya dengan menyesuaikan nomor registrasi gugatan. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)