JAKARTA – Kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan Embay Mulya Syarief, Sirra Prayuna mengaku akan mempertimbangkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Banten 2017.
Putusan tersebut sendiri dibacakan pada sidang putusan dismissal yang berlangsung hari ini di gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta, Selasa (4/4) pukul 16.02 WIB.
“Kami akan pikir-pikir dulu langkah terbaik selanjutnya apa,” ujarnya saat ditemui setelah sidang di gedung MK, Selasa (4/4).
Menurut Sirra, pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut bersama jajaran tim dan Rano Karno serta Embay Mulya Syarief. “MK masih mengacu pada pasal tentang ambang batas itu, sikap kita apa selanjutnya, nanti hasil pembahasan,” katanya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)