KAJANG – Tim Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur dan tim pengacara kembali menemui terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah (25), di Penjara Wanita Kajang, Rabu (12/4) pagi. Ini menjadi pertemuan terakhir sebelum Aisyah menjalani sidang kedua di Mahkamah Sesyen Sepang, Bandar Baru Salak Tinggi, Selangor, Kamis (13/4).
Ditemui di area luar Penjara Wanita Kajang, Ketua Satgas PWNI sekaligus Kepala Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary menjelaskan bahwa saat ditemui, Aisyah berada dalam kondisi baik-baik saja. Pada pertemuan itu, Tim Satgas PWNI dan tim pengacara berkesempatan untuk berbicara secara dekat dengan perempuan asal Kabupaten Serang itu.
”Tadi kami bertemu langsung dengan Aisyah. Ngobrol dekat tanpa sekat-sekat,” ungkap Yusron.
Yusron menambahkan, saat bertemu kemarin, Aisyah berada dalam kondisi yang baik. Hanya saja, dia mengaku khawatir orangtuanya sedih. Yusron mengatakan, pihaknya sedang mengatur waktu untuk bisa mempertemukan Aisyah dan orangtuanya. ”Sekarang ini sedang dibahas oleh tim khusus. Semua berupaya untuk kebaikan Aisyah,” terangnya.
Azura Alias, anggota tim pengacara Aisyah, mengatakan bahwa pihaknya juga akan membicarakan tentang pertemuan Aisyah dengan orangtuanya ke pihak KBRI Kuala Lumpur. ”Kan saya ditunjuk Kedubes untuk jadi pengacara. Tentunya saya harus berkoordinasi dengan Kedubes bagaimana pertemuan itu,” jelas dia.
Terkait dengan persiapan sidang hari ini, Kuasa Urusan Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur Andreano Erwin mengatakan bahwa hari ini agenda sidang hanya akan membahas mengenai administrasi persidangan. “Sidangnya belum bahas pokok perkara. Masih bahas case management untuk dibahas pada sidang selanjutnya,” tuturnya.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Lalu Muhammad Iqbal menuturkan bahwa pada persidangan itu juga akan ada agenda mendengarkan bukti-bukti yang menguatkan dakwaan. Hakim lalu akan melihat bukti-bukti tersebut sebelum memutuskan apakah kasus tersebut akan dinaikkan ke high court atau tidak. ”Pengacara dan Tim Perlindungan WNI dari KBRI dan pusat akan mendampingi,” terang Iqbal.
Iqbal menambahkan, pada sidang tersebut, tim pengacara belum akan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan. Pembelaan baru akan disampaikan di high court. ”Tidak akan ada sanggahan. Pledoi nanti akan disampaikan di high court,” ungkapnya.
Aisyah ditahan Kamis (16/2) dini hari. Aisyah tertangkap CCTV bandara saat melancarkan aksi prank terhadap Jong-nam. Setelah ditahan selama 14 hari, Aisyah kemudian didakwa dengan pasal 302 section 34 tentang Pembunuhan dengan Persekongkolan yang hukumannya adalah hukuman gantung. Selama masa persidangan, Aisyah ditahan di Penjara Wanita Kajang, Selangor. (JPG/Radar Banten)