Undang-Undang Perkawinan yang berlaku saat ini dinilai bertolak belakang dengan regulasi perlindungan anak. Dalam UU Perkawinan tertulis bahwa usia minimal untuk dapat melangsungkan perkawinan adalah 16 tahun. Sementara dalam UU Perlindungan Anak, sudah sangat jelas bahwa anak-anak yang berhak mendapatkan perlindungan adalah mereka yang berusia di bawah dan sampai dengan 18 tahun.
Sehingga apabila usia pernikahan di bawah 18 tahun digolongkan pada usia perkawinan dini. Banyak dampak negatif yang timbul akibat pernikahan dini, yang terbanyak adalah berujung pada perceraian.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Pokja Rehabilitasi Sosial Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Korban Tindak Kekerasaan Perempuan dan Anak Kemensos, Febby Lintang.
Febby menjelaskan, faktor terbesar dalam terjadinya kehamilan dini adalah prilaku seks bebas di kalangan remaja yang mengakibatkan kehamilan pada remaja.
Data BPS tahun 2012 berdasarkan survei demografis dan kesehatan Indonesia (SDKI) menyebutkan, angka fertilitas remaja usia 15-19 adalah 48 berbanding 1000 kehamilan.
Sementara Lembaga Save The Children melaporkan bahwa setiap tahun terdapat 13 juta anak dari ibu dengan kehamilan remaja. “Kehamilan Pada Remaja usia 15-19 tahun membawa beberapa masalah. Mulai dari masalah kesehatan hingga psikologis,” jelas Febby dilansir JawaPos.com.
Febby mengungkapkan, salah satu upaya pencegahannya adalah dengan pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi untuk remaja.
Kebutuhan Informasi bagi remaja, kata dia, harus dikemas dengan cara yang kreatif untuk menambah wawasan bagaimana kehamilan ini berpengaruh pada kehidupan serta bagaimana menyikapinya.
“Satu lagi yang terpenting adalah bagaimana melakukan pendampingan untuk ibu dengan kehamilan remaja pendampingan dalam menjalani kehamilan lebih sehat seperti emosinya, gizi dan kesiapannya,” pungkasnya.(mam/JPG)











