SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh untuk menekan angka pernikahan dini atau pernikahan anak di bawah usia 19 tahun.
Soalnya, berdasarkan data yang didapatkan oleh DP3AKB Kota Serang dari Pengadilan Agama Serang, sebanyak 24 anak di bawah umur mengajukan pernikahan usia dini pada tahun 2023. Sedangkan, pada tahun 2024 terdapat lima anak yang mengajukan pernikahan.
Tahun 2023, sebanyak 24 anak di bawah usia 19 tahun yang mengajukan pernikahan dini.
Dari jumlah permohonan nikah dini itu, 15 di antaranya dikabulkan, dua ditolak, tiga cabut pengajuan, satu gugur, dan tiga dicoret.
Sedangkan, pada tahun 2024 ada lima anak di bawah usia 19 tahun mengajukan pernikahan dini. Kelimanya telah dikabulkan.
Data tersebut menjelaskan, alasan yang paling mendominasi permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Serang adalah calon pengantin telah berhubungan sangat dekat, sehingga dikhawatirkan terjadi hubungan layaknya suami istri sebelum menikah.
Kemudian, antara calon pengantin anak sudah berhubungan layaknya suami istri dan calon istri sudah hamil.
Yedi Rahmat mengatakan, saat ini angka perkawinan anak di bawah usia 19 tahun masih berada sekitar 10,40 persen.
“Di Kota Serang anak yang menikah di bawah usia itu masih di angka 10,40 persen, mungkin cukup tinggi juga. Kami bersama dengan DP3AKKB Provinsi Banten menyosialisasikan pernikahan sesuai dengan undang-undang usia 19 tahun. Kami harapkan bantuan sosialisasi untuk digencarkan, bahwa pernikahan itu harus di usia 19 tahun,” ujarnya di Gedung PKK Kota Serang, Senin, 10 Juni 2024.
Yedi mengaku, pihaknya juga sempat menemukan kasus anak yang berusia 14 tahun sudah menikah dan memiliki anak dengan kondisi terdampak stunting.
“Namun kami di lapangan juga menemukan ada usia 14 tahun sudah menikah, dan berdampak pada anaknya terkena stunting. Kami melihat sendiri, salah satunya di Kecamatan Kasemen,” katanya.
Untuk itu, kata dia, Pemkot Serang bersama Provinsi Banten akan menggencarkan pencegahan pernikahan usia dini hingga satu persen.
“Kami selaku Pemkot Serang, pencegahan pernikahan usia dini lebih ditingkatkan karena menghindari keturunan yang berdampak stunting itu,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











