PANDEGLANG, RADARABANTEN.CO.ID – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang memberikan pesan khusus bagi pasangan muda yang menikah di usia dini.
PA Pandeglang mengingatkan agar setiap persoalan rumah tangga tidak langsung dijadikan alasan untuk bercerai.
Humas PA Pandeglang, Azhar Nur Fajar Alam mengatakan, pernikahan di usia muda seharusnya menjadi proses pendewasaan diri dan keluarga.
“Untuk masyarakat Pandeglang yang berani menikah di usia muda, jadikan pernikahan sebagai pelajaran hidup untuk mendewasakan diri, keluarga, dan pikiran,” ungkapnya, Minggu 21 September 2025.
Azhar menegaskan, masalah kecil dalam rumah tangga jangan sampai dibesar-besarkan hingga berujung pertengkaran.
“Jangan sampai batu-batu kecil jadi pemicu pertengkaran dalam keluarga dan akhirnya membesar,” ujarnya.
Menurutnya, setiap rumah tangga pasti menghadapi ujian karena dua pribadi dengan kebiasaan berbeda dipertemukan dalam satu keluarga.
“Itu ujian dari sebuah keluarga. Justru dari ujian itulah lahir keluarga yang tangguh dan hebat,” jelasnya.
Azhar juga mengingatkan pasangan muda agar tidak mudah menyerah hanya karena persoalan sepele.
“Jangan sampai hanya karena masalah kecil malah berujung perceraian. Menikah itu bukan lagi pacaran,” ucapnya.
PA Pandeglang mencatat faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian di wilayah tersebut. Karena itu, Azhar meminta pasangan yang baru lulus SMA atau masih berusia belia agar lebih matang mempersiapkan rumah tangga.
“Berani menikah berarti harus siap menghadapi tantangan. Jangan sedikit-sedikit ada masalah langsung ke pengadilan agama untuk cerai,” katanya.
Ia menambahkan, setiap masalah rumah tangga pasti ada jalan keluarnya jika dibicarakan dengan baik.
“Seringlah bermusyawarah dan konsultasi dengan keluarga. Jangan terburu-buru memilih perceraian, karena solusi terbaik pasti ada kalau diobrolkan bersama,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











