SERANG – Sepak terjang Ahmad Baehaki (30) sebagai pencuri spesialis minimarket harus berakhir di tangan aparat Kepolisian. Setelah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Serang, Tangerang dan Lebak, kini Baehaki harus mendekam di balik jeruji.
Ahmad Baehaki mengaku terpaksa melakukan aksinya karena bisnis pakaian batik miliknya bangkrut. Namun, meski telah memiliki tiga orang anak, hasil penjualan barang curian tersebut digunakannya untuk berfoya-foya.
“Biasanya sendiri kalau main (mencuri), masuk dari atap, keluar dari atap juga. Kalau atap susah, dibuka pake kunci (ukuran) 8,” ujar Baehaki, Rabu (3/5).
Akibat perbuatannya, Baehaki dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal di atas lima tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di daerah Jawilan, Kabupaten Serang. Dalam melakukan aksinya, Baehaki biasa melakukannya pada malam hari di atas pukul 00.00 WIB, di saat kondisi minimarket sudah tutup tanpa penjagaan.
“Pelaku biasa masuk melalui atap, dan mengambil barang-barang yang mudah untuk dijual kembali seperti rokok, kosmetik, kopi,” ujar Gogo.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dalam kurun waktu enam bulan berhasil membobol sebanyak sembilan minimarket yang berada di pinggiran kota, seperti Jawilan, Kabupaten Serang. Belaraja, Kabupaten Tangerang dan Citeras, Kabupaten Lebak.
“Hasil curiannya kembali dijual secara eceran kepada rekan-rekannya dengan harga murah,” jelas Gogo.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor pelaku, keranjang, barang-barang hasil curian yang belum sempat dijual seperti kosmetik, shampo, rokok. Sempat memberikan perlawanan, polisi pun menghadiahi Baehaki dengan timah panas. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)











