SERANG – Misbahudin (24), warga Kampung Gunung Putri RT 01 RW 01, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang.
Pemuda kelahiran 23 Juni 1992 tersebut diamankan petugas karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dan atau sebagai muncikari dengan korban PH, remaja 16 tahun.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin menjelaskan, tersangka diamankan pada hari Senin (1/5), sekitar pukul 20.42 WIB di Alun-alun Barat Pandeglang tepatnya di depan gedung Pancaniti, Kelurahan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
“Penangkapan terhadap tersangka, awalnya petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penjualan perempuan kepada laki-laki hidung belang, kemudian petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya petugas mendapatkan nomor telepon dan PIN BlackBerry Messenger (BBM), setelah itu petugas Kepolisian memesan seorang perempuan (PSK) kepada tersangka,” papar Zaenudin, Rabu (3/5).
Setelah ada komunikasi, tersangka kemudian menawarkan harga yang bervariatif untuk kencan bersama korban. Satu kali kencan, tarif yang ditawarkan sebesar Rp700 ribu.
“Dari tarif itu, tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu,” papar Zaenudin.
Setelah dianggap memiliki bukti kuat, polisi pun langsung mengamankan tersangka dengan barang bukti satu unit smartphone, satu buah tas warna merah dengan motif warna emas berisikan alat make up, satu unit sepeda motor Honda Scoppy warna merah dengan nomor polisi A 6525 MR, satu buah kunci kontak merk Honda, satu lembar uang pecahan Rp100 ribu, dan satu unit smartphone warna hitam putih.
Tersangka terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf (i) jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 506 KUH Pidana. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)











