RANGKASBITUNG – Ratusan ulama yang terhimpun dalam majelis pengajian Alwasilah di Kabupaten Lebak secara sukarela mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (TK).
Sebelumnya, para ulama tersebut terlebih dahulu diberikan sosialisasi tentang manfaat menjadi peserta BPJS TK oleh BPJS TK Wilayah Banten yang bersamaan dengan agenda rutin pengajian bulanan Alwasilah, Selasa (9/5), di Pondok Pesantren Mabdaul Hidayah, Rangkasbitung.
KH Aom Muhtadi selaku pimpinan pengajian Alwasilah menyatakan, program yang diberikan oleh negara melaui BPJS TK tersebut banyak memiliki manfaat sehingga perlu digunakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat.
“Keikutsertaan para ulama mudah-mudahan bisa memberikan contoh bagi masyarakat umum sehingga masyarakat sadar akan pentingnya perlindungan dari hal-hal yang tidak dinginkan,” jelasnya.
Didin Haryono, Kepala Pemasaran BPJS TK Kantor Wilayah Banten, menyatakan bahwa dukungan ulama dalam perluasan program perlindungan BPJS TK menjadi energi baru bagi BPJS TK wilayah Banten untuk terus hadir di tengah masyarakat.
Ia berharap, sinergi antara BPJS TK dan ulama dapat terus terjaga. Menurutnya, ulama bisa menjadi brand ambasador BPJS TK kepada masyarakat.
“Kami melihat masih banyak potensi para pekerja khususnya pekerja informal yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kita gencarkan, masifkan sosialisasi bersama para ulama dan kiai. Kita sampaikan pemahaman manfaat dan hukum aturan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah mandatori negara bagi seluruh masyarakat. Jadi, wajib kita gencarkan terutama kepada tokoh-tokoh masyarakat dan kita hadirkan para ulama sebagai brand ambassador dan brand advocate bagi masyarakat umum,” pungkas Didin bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Muallif.
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan selain melindungi pekerja di sektor formal, juga informal seperti petani, nelayan, pengemudi angkutan umum, pengemudi ojek, dokter, dan pengacara. Mereka ini dapat memperoleh perlindungan dan jaminan yang sama dengan pekerja di sektor formal.
Perlindungan pada pekerja informal atau disebut juga bukan penerima upah (BPU) merupakan salah satu terobosan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan yang akan diterima oleh pekerja di sektor informal besarannya tidak berbeda jauh dengan mereka yang bekerja di sektor formal. Komponen jaminannya pun tetap sama, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT).
Apabila mengalami kecelakaan kerja, anggota BPU BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh pengobatan gratis di RS yang telah bekerja sama dengan RSTC (Rumah Sakit Trauma Center). Sementara jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris pekerja formal dapat menerima santunan sebanyak 48 kali dari jumlah penghasilan yang terdaftar. Di sisi lain, ahli waris pekerja informal berhak menerima santunan yang besarnya telah disesuaikan berdasarkan jumlah iuran, sesuai yang tertera pada tabel upah BPU. Ditambah santunan berkala setiap bulan selama dua tahun. (Aas/Radar Banten)








