SERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten melakukan perjanjian kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Banten.
Kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Teguh Purwanto, Kepala Kanwil Kemenag Banten A Bazari Syam, dan para kepala kantor Kemenag kabupaten/kota di Banten, Rabu (24/5), di aula Kemenag. Penandatanganan kerja sama ini disaksikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Santoso.
Kerja sama BPJS Ketenaagakerjaan dengan Kementerian Agama Provinsi Banten ini merupakan pertama kali di Indonesia, yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan cara ini, pegawai non-ASN di Kemenag yang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan jaminan, seperti pada program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).
Sebelum penandatanganan kerja sama, Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Didin Haryono memaparkan profil BPJS Ketenagakerjaan, program, dan manfaatnya kepada ratusan santri, ustaz, dan pimpinan pondok pesantren di Banten.
“Jaminan sosial didapatkan untuk menjaga derajat kesejahteraan pekerja agar tidak turun drastis. Misalnya, apabila ada risiko sosial ekonomi di antaranya cacat, kecelakaan, dan kematian. Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat luat biasa karena mengkaver keseluruhannya. Maka dari itu kami sepakat untuk mengeluarkan instruksi tentang kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerajaan kepada seluruh lembaga di bawah koordinasi Kemenag Banten,” kata Teguh Purwanto.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, melihat pentingnya menjalin kerja sama strategis dengan berbagai pihak agar seluruh pekerja dapat terlindungi dari segala risiko yang ada. “Saat ini dari 8 kabupaten/kota sudah terdaftar sebanyak 24.201 guru madrasah diniyah, namun masih ada sebanyak 1.094 penyuluh agama honorer dan 5.000 tenaga pengajar di Kemenag Banten,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten A Bazari Syam menegaskan, dengan adanya jaminan sosial ini sangat dibutuhkan bagi pekerja non-ASN Kemenag Banten.
“Saya miris ketika masih ada ustaz yang mengajar dengan gaji sebesar Rp 150.000 – Rp300.000 per bulan. Bila mengalami kecelakaan kerja, bagaimana nasib mereka. Kalau saya lihat, manfaatnya (BPJS Ketenagakerjaan) cukup luar biasa dan mendatangkan kemaslahatan,” ucapnya. (Wirda Gariza Haq/risawirda@gmail.com)









