CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kekosongan sejumlah jabatan strategis pasca rotasi dan promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali menjadi sorotan DPRD Kota Cilegon.
Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PAN, Rahmatuloh, menilai pemerintah daerah belum menyiapkan proses pengisian jabatan secara matang. Akibatnya, sejumlah posisi penting hingga kini belum terisi secara definitif.
Rahmatuloh secara khusus mengkritisi pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, yang dinilainya terlalu menganggap enteng persoalan tersebut.
Menurutnya, kekosongan jabatan Kepala Bidang Pajak pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Kepala Bagian Umum RSUD Kota Cilegon bukan persoalan sederhana.
“Jangan dibikin rumit? Justru inilah yang rumit, Pak. Dua jabatan vital, Kepala Bidang Pajak di BPKPAD dan Kepala Bagian Umum RSUD Cilegon, dibiarkan tanpa penghuni definitif,” katanya.
Rahmatuloh menegaskan bahwa posisi Kepala Bidang Pajak memiliki peran strategis dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena berkaitan langsung dengan pengelolaan dan pemungutan pajak daerah.
“Ini bukan soal gampang atau tidak, tetapi soal keberlanjutan pelayanan publik dan optimalisasi PAD. Kepala Bidang Pajak adalah garda terdepan pemungutan pajak daerah. Kalau hanya diisi Pelaksana Tugas (Plt), siapa yang bertanggung jawab jika target PAD tidak tercapai?” ujarnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Kepala BKPSDM yang menyebut kekosongan jabatan merupakan bagian dari kebijakan Wali Kota Cilegon. Menurut Rahmatuloh, sebagai perangkat daerah yang membidangi urusan kepegawaian, BKPSDM seharusnya mampu memberikan penjelasan yang lebih substantif terkait kondisi tersebut.
“Sebagai Kepala BKPSDM yang bertugas mengelola kepegawaian, seharusnya beliau bisa memberikan penjelasan yang substansial, bukan malah melempar tanggung jawab,” tegasnya.
Rahmatuloh mengingatkan bahwa berdasarkan Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 411 Tahun 2025, rotasi dan mutasi ASN seharusnya telah mengacu pada mekanisme manajemen talenta sejak 1 Januari 2026.
Menurutnya, rotasi dan promosi ASN harus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola birokrasi dan meningkatkan efektivitas kinerja organisasi perangkat daerah.
“Rotasi dan promosi itu seharusnya menjadi bagian dari rekonstruksi manajemen birokrasi untuk memastikan efektivitas kinerja organisasi perangkat daerah, bukan sekadar memindahkan orang tanpa memperhitungkan dampaknya,” katanya.
Ia menilai pengisian jabatan melalui mekanisme pelaksana tugas tidak dapat dijadikan solusi jangka panjang bagi kebutuhan organisasi pemerintahan.
“Kalau jabatan kosong dan hanya diisi Plt, itu sama saja dengan mengorbankan efektivitas kinerja OPD demi kepentingan politik sesaat,” ujarnya.
Karena itu, Rahmatuloh mendesak Pemkot Cilegon segera mengisi jabatan-jabatan yang masih kosong secara definitif dan transparan. Ia juga meminta agar setiap kebijakan rotasi dan promosi ASN dilakukan melalui perencanaan yang matang serta berbasis manajemen talenta.
“Jangan sampai kebijakan yang diambil hari ini justru meninggalkan persoalan baru di kemudian hari,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











