SERANG – 2.680 narapidana di Lapas dan Rutan di Provinsi Banten mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan pada lebaran tahun ini. Remisi tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Banten.
20 dari ribuan narapidana tersebut bahkan langsung menghirup udara bebas. Kepala Divisi Pemasyaraatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten Enny Purwaningsih mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi tersebut beras dari total 11 UPT se Provinsi Banten.
Terbanyak memperoleh remisi di UPT Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang sebanyak 564 napi.
Lapas Kelas 1 Tangerang sebanyak 530 napi, Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang 564 napi, Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang 133 napi, LPKA Kelas I Tangerang 57 napi, LP Kelas IIB Anak Wanita Tangerang 111 napi, Lapas Kelas IIA Serang 345 napi, Lapas Kelas III Cilegon 331 napi.
Kemudian, Rutan Kelas I Tangerang sebanya 346 napi, Rutan Kelas IIB Serang 137, Rutan Kelas IIB Pandeglang 50, dan Rutan Kelas IIB Rangkasbitung sebanyak 75 napi.
“Napi yang memperoleh remisi yakni napi yang sudah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, sudah menjalani enam bulan masa tahanan, dan mengikuti program pembinaan,” ujar Enny, Sabtu (24/6).
Ia menjelaskan, lamanya pengurangan masa tahanan diberikan berfariatif ada napi yang memperoleh remisi 15 hari, satu bulan, 1 bulan 15 hari, dan dua bulan. “Akan diberikan (remisi) secara langsung di masing masing rutan dan lapas se-Banten,” jelasnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









