slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Harta Milik Terpidana Mati Kasus Narkoba Disita Negara

Aas Arbi by Aas Arbi
13-07-2017 16:34:29
in Berita Utama, Featured, Hukum
Harta Milik Terpidana Mati Kasus Narkoba Disita Negara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Baca Juga :

Hendak Edarkan Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Diciduk Polisi

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Saat Patroli Gabungan

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Pinang Tangerang, 927 Butir Tramadol Diamankan

Hampir 500 Pil Disita, Dua Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Tangerang

SERANG – Sanksi untuk Muhamad Adam,  terpidana mati kasus penyelundupan narkoba jenis sabu rupanya tidak berhenti sampai vonis hukuman mati.  Harta milik nya pun disita oleh negara.
Hal tersebut terungkap setelah Adam  kembali menjalani sidang atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan penjualan sabu hari ini di Pengadilan Negeri Serang,  Kamis (13/7).
Jaksa Penuntut Umum Putri Ayu Wulandari menjelaskan,  sejumlah harta yang disita yaitu berupa dua unit Toyota Fortuner dan satu unit Mitsubishi Pajero telah disita negara. Juga uang di rekening terdakwa Rp 554.400.000.
Dalam sidang hari ini sendiri,  majelis hakim yang diketuai oleh Sumantono menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Adam.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Adam terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ini kembali disidangkan karena vonis matinya belum inkrah,  masih tahap kasasi,” ujar Putri kepada awak media setelah persidangan,  Kamis (13/7).
Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sumantono menjatuhkan hukuman mati terhadap Muhamad Adam. Ia dianggap bersalah menyelundupkan sabu 54 kg, 276 gram sabu dan 40.894 pil ekstasi jaringan Malaysia di sekitar kawasan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Selasa (17/5) silam.
Sementara tujuh rekan Adam Ridwan alias Wawan, Hasrianto alias Papi, Syahrir alias Ucok,  Hasdavid alias David, Romi Rinaldi, dan Denny Satria serta Ade Madya Hermawan alias Billa, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang  yang dipimpin hakim Sumantono para terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
Majelis hakim menilai, tidak ada hal-hal yang meringankan dari delapan terdakwa, yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan. Hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, barang yang mereka edarkan bisa merusak mental genarasi muda. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)
Tags: Narkoba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sedikit Ragu, Aldo Taklukan Jim di Ajang Djarum Sirnas

Next Post

WH dan Pandji Tonton Pertandingan Perserang Kontra Persita

Related Posts

Eadarkan ganja tangerang
Tangerang

Hendak Edarkan Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Diciduk Polisi

by Syaiful Adha
Kamis, 28 Mei 2026 12:40

KOTA TANGERANG. RADARBANTEN.CO.ID-Seorang pemuda diamankan jajaran Polres Metro Tangerang Kota saat pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) JAGA JAKARTA+ pada...

Read moreDetails

Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pengedar Sabu Saat Patroli Gabungan

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Pinang Tangerang, 927 Butir Tramadol Diamankan

Hampir 500 Pil Disita, Dua Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Tangerang

Bawa Obat Keras Siap Edar, Polisi Ciduk Dua Pemuda

HMI Cilegon Desak Bongkar Jaringan Narkoba ASN, Minta Tes Urin Massal Tanpa Tebang Pilih

Polsek Pakuhaji Gerebek Rumah di Teluknaga, Amankan 2,55 Gram Sabu dan 4 Pelaku

40 Kg Ganja Disita di Tol Bitung–Serpong, Satu Kurir Ditangkap Dua Buron

Jaringan Internasional Dibekuk, Selundupkan Sabu 25 Kg Pakai Alphard Putih

Polresta Serang Kota Tangkap Lima Pemasok Narkotika untuk Malam Tahun Baru

Next Post
WH dan Pandji Tonton Pertandingan Perserang Kontra Persita

WH dan Pandji Tonton Pertandingan Perserang Kontra Persita

Pembuatan E-KTP Lama, Ini Kendala yang Dihadapi Disdukcapil Kabupaten Serang

Pembuatan E-KTP Lama, Ini Kendala yang Dihadapi Disdukcapil Kabupaten Serang

Lima Suporter Persib Diamankan Polisi di Lebak

Lima Suporter Persib Diamankan Polisi di Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026 18:02
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Selasa, 2 Juni 2026 17:46
Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026 18:02
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Selasa, 2 Juni 2026 17:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 2 Juni 2026 20:07

Pengelola Pantai Sambolo I, Kecamatan Anyar, Yepi, menyampaikan keluhan wisatawan soal PJU.

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

by Mulyadi
Selasa, 2 Juni 2026 19:42

Bupati Maesyal saat meninjau kondisi rumah tidak layak huni milik Herman di Desa Pasirmuncang, Kecamatan Jayanti, Selasa, 2 Juni 2026.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak