CILEGON – Tertangkap basah sedang mesum di semak-semak, FH (20) warga Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, ini dipolisikan. Biadabnya, perbuatan selayaknya hubungan suami istri ini FH lakukan dengan HS (13), remaja yang masih tercatat sebagai pelajar kelas 2 SMP.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Dadi Permana menegaskan FH terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Orangtua perempuan tidak terima dan melaporkannya kepada kami,” ujarnya, Kamis (3/8).
Ia menjelaskan, perbuatan asusila ini dilakukan oleh kedua pasangan tersebut di semak-semak area PT KHI. Perbuatan FH dan HS yang masih bertetanggan ini dipergoki oleh seorang penggembala kambing.
“Pelaku sebelumnya sempat diamankan oleh warga sekitar yang memergoki pasangan itu saat di semak-semak. Kemudian warga meminta pelaku dan korban untuk menghubungi kedua orangtuanya,” katanya.
Sementara itu, FH mengaku perbuatannya tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur paksaan. Kata dia, hubungan layaknya suami istri itu baru pertama kali ia lakukan dengan dengan HS.
Ia nyaris kena amuk warga, namun akhirnya warga lebih memilih memanggil orangtua kedua pasangan itu dan kemudian melaporkan FH ke polisi.
“Kepergoknya jam 1 siang. Ini baru pertama kali. Baru juga satu menit udah keluar, biasanya kalau ketemu cuma sekadar ciuman, itu juga jarang karena saya sama dia jarang jalan bareng,” ucapnya.
FH mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Ia juga siap untuk mempersunting korban. Namun orangtua korban tidak menyetujuinya. “Tapi orangtuanya tidak mengijinkan,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)