CILEGON – Camat Pulomerak Juhadi M Syukur membenarkan aktivitas reklamasi di Pulorida belum mengantongi izin dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten. Meski begitu, pihaknya mengaku tak bisa memberikan tindakan apapun.
“Izinnya masih proses, kan itu izinnya dari provinsi. Memang seharusnya mereka memiliki izin analisis dampak lingkungan (amdal) dulu sebelum melaksanakan kegiatan,” ujarnya, Kamis (3/8).
Menanggapi keluhan nelayan terkait permintaan disediakannya lahan untuk tambat kapal nelayan di sekitar lokasi reklamasi, Juhadi menyebut merupakan hal yang tak masuk akal. Sebab kata dia, lokasi itu sudah dikelilingi industri.
“Kalau minta 10 meter untuk nelayan kan sulit. Di sana semuanya industri, kalau mau mereka mengajukan CSR kepada perusahaan. Dan soal akses nelayan, perusahaan juga tidak melarang. Nelayan bisa dengan bebas lalu lalang di area di Perairan Pulorida,” ucapnya.
Juhadi berharap masyarakat di wilayah Pulomerak dapat memahami konsekuensi menjadi daerah industri. “Kalau debu-debu ya wajar namanya juga daerah industri, gak mungkin juga jalannya dibersihkan hingga licin. Adanya industri di Pulomerak dampaknya cukup dirasakan warga, ada yang bekerja, bahkan akses jalan masyarakat juga jadi bagus,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)








