CILEGON – Proyek Reklamasi di Pantai Pulorida, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cimegon membuat gaduh masyarakat dan pemerintah kelurahan. Reklamasi yang tengah berjalan itu kini dihentikan aktivitasnya lantaran diketahui belum mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Sekertaris Kelurahan Lebak Gede Fatoni mengecam proyek reklamasi yang sebelumnya berjalan tanpa terlebih dahulu melengkapi perizinannya. Lantaran hal seperti ini ia mengaku banyak pihak yang menilai ada kongkalikong antara pemerintah kelurahan dan proyek reklamasi.
“Ini sama saja mengadu domba antara masyarakat dan pemerintah. Kita merasa tidak dihargai. Mohon jangan disepelekan tentang kondusivitas, agar tidak ada gejolak yang terjadi,” ujarnya saat menghadiri sosialisasi dan konsultasi publik penyusunan amdal reklamasi yang berlangsung di Aula Kecamatan Pulomerak, Selasa (31/10).
Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten R Nugraha Dananjaya mengatakan, proyek reklamasi di Pantai Pulorida itu sudah dipastikan ilegal dan kegiatannya harus dihentikan hingga izin amdal dan yang lainnya dilengkapi.
“Kalau luas reklamasinya sekitar 7,9 hektare. Pulau tidak boleh terkena reklamasi, karena ada kebijakan tidak diperbolehkan untuk membangun daratan dengan pulau,” ucapnya.
Konsultan PT Wahana Karya Maritim Andre mengungkapkan dalam proyek reklamasi itu terdapat 4 perusahaan yang terlibat, di antaranya PT Wahana Karya Maritim dan PT Merak Bangun Samudera. Pihaknya mengkui jika sebelumnya kegiatan reklamasi tersebut tak mengantongi izin.
“Kita siap berkomitmen untuk menyetop kegiatan reklamasi ini hingga izin dikeluarkan,” katanya singkat. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)











