SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten melakukan penggeledahan di kantor BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Penggeledahan ini dilakukan untuk menyita barang bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT ABM tahun 2020–2024.
Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua mengatakan, penggeledahan kantor PT ABM yang berlokasi di Ruko Sukses, Jalan Kyai Haji Abdul Latif, Kota Serang terjadi pada Kamis, 16 April 2026
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sekitar 90 bundel dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan penyidikan.
“Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut,” katanya, Kamis, 16 April 2026 malam.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terjadi dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT ABM selama periode 2020 hingga 2024. Dalam praktiknya, BUMD milik Pemprov Banten ini diduga tidak mempedomani ketentuan yang berlaku.Khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Ia menjelaskan, aturan tersebut mengatur tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan, serta evaluasi BUMD. Selain itu, pengelolaan keuangan juga diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan.
Akibat dugaan pelanggaran tersebut, pengelolaan keuangan PT ABM berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah. Meski demikian, Kejati Banten belum merinci besaran kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses penyidikan masih terus berlangsung.
Jonathan mengaku akan mendalami seluruh barang bukti yang telah disita. Selain itu, pihaknya juga memeriksa pihak-pihak terkait guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Editor : Rostinah











