KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Kronjo Polresta Tangerang memproses hukum MF alias Ompong (29), tersangka kasus kepemilikan obat keras jenis Tramadol tanpa izin. MF kembali diproses usai menjalani rehab atau detoksifikasi.
Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko mengatakan, penanganan kasus mengalami dinamika yang tidak sederhana. Seluruh tahapan penanganan perkara berjalan dengan mengedepankan prosedur hukum. “Juga sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka,”ujar Bayu, Kamis, 16 April 2026.
Bayu mengatakan, setelah pihaknya mengamankan MF di wilayah Kecamatan Sukamulya, pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, MF sempat berusaha melarikan diri dalam kondisi mengalami gejala putus obat (sakau). Namun petugas dalam waktu singkat berhasil kembali mengamankan tersangka.
Ia mengungkapkan, kronologis peristiwa tersebut berawal pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika petugas menerima informasi terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Sukamulya. Tersangka MF ini kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kronjo, dengan barang bukti awal berupa lima butir Tramadol.
Dalam proses pendalaman, Minggu, 12 April 2026, muncul indikasi bahwa tersangka merupakan pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan tinggi. Kondisi tersebut terlihat saat tersangka menunjukkan gejala sakau, seperti menggigil, muntah, dan merintih kesakitan.
“Yang bersangkutan ini diketahui memiliki ketergantungan cukup tinggi terhadap obat keras. Sehingga ketika tidak mengonsumsi akan mengalami gejala seperti sakau,” ungkap Bayu.
Di tengah kondisi tersebut, tersangka sempat merusak pintu ruangan dan berusaha melarikan diri. Petugas yang mengetahui hal itu segera melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan kembali tersangka di Kampung Cibebek, Desa Santri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Saat diamankan kembali, tersangka kedapatan membawa 10 strip Tramadol yang diakui diperoleh untuk konsumsi pribadi. Petugas juga telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi sumber perolehan obat tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran.
Pada perkembangan selanjutnya, kondisi kesehatan tersangka kembali menjadi perhatian. Tersangka kembali mengalami gejala sakau yang cukup berat, seperti tubuh menggigil, kedinginan, dan merintih kesakitan. Sehingga dilakukan langkah penanganan lebih lanjut.
“Langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya menghindari risiko yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan gangguan kesehatan yang lebih serius,” terang Bayu.
Berdasarkan informasi dari pihak rehabilitasi, kondisi tersangka berangsur membaik setelah melalui penanganan medis. Kemudian pada Rabu, 15 April 2026, tersangka dinyatakan dalam kondisi stabil dan tidak lagi mengalami gejala sakau. Sehingga dikembalikan ke Polsek Kronjo untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
“Nah, kami menegaskan akan menelusuri jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.” katanya.
Editor : Rostinah











