SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Cikande memberikan klarifikasi terkait pencurian yang terjadi di PT Nikomas Gemilang. Kasus pencurian sepatu merk Adidas itu dilakukan empat karyawan. Salah satu diantaranya masih buron.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang mengatakan, ketiga karyawan yang ditangkap bernama Erly Sumarni, Hari Setiawan, dan Tri Hidayati. Ketiganya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
“Berkas perkara terhadap tiga tersangka rekan Muanah, yakni ES (Erly Sumarni), TH (Tri Hidayati), dan HS (Hari Setiawan) telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Serang,” katanya, Kamis, 16 April 2026 malam.
Tatang menegaskan, komitmennya untuk menuntaskan kasus pencurian sepatu tersebut. Saat ini, kepolisian fokus melakukan pengejaran terhadap Muanah, pelaku utama yang berperan mengambil barang dari lini produksi sebelum menyerahkan kepada tersangka lainnya.
” Berdasarkan hasil penyidikan, Muanah merupakan otak pelaku dari aksi kejahatan ini. Ia adalah pihak yang mengambil 15 pasang sepatu merek Adidas (14 pasang model Adizero dan 1 pasang Superstar) langsung dari lini produksi Land Adidas,” katanya.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, Muanah menyerahkan kepada tersangka lain untuk menyembunyikan dalam tas jinjing (hand bag). Setelah itu, tersangka lain membawa keluar area pabrik. Namun, security perusahaan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Dalam pengungkapan ini, pihak security PT Nikomas Gemilang telah menyerahkan seluruh barang bukti berupa 15 pasang sepatu Adidas kepada penyidik Polsek Cikande. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp37.500.000.
Kapolsek menyatakan, meskipun berkas tiga tersangka lainnya sudah memasuki Tahap II di Kejari Serang, pengejaran terhadap Muanah tetap menjadi prioritas. “Saudari Muanah adalah mata rantai pertama dalam kasus ini, karena ia yang mengambil barang dari dalam lini produksi. Kami tegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti di sini. Tim kami akan terus melacak keberadaan DPO sampai tertangkap,” tegasnya.
Pelaku Diminta Serahkan Diri
DPO atas nama Muanah (34) diketahui merupakan warga Desa Binijaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Kepolisian mengimbau agar dia bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke kantor polisi.
Tatang meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor ke Polsek Cikande. “Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kondusivitas keamanan di wilayah industri Kabupaten Serang,” tuturnya.
Editor : Rostinah








