CILEGON – Pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak 1 ton di Hotel Mandalika Anyar, Kabupaten Serang, telah terencana dengan matang. Dua orang warga Indonesia berhasil dikelabui oleh para tersangka asal Taiwan untuk diperalat.
“Melibatkan dua orang warga Indonesia. Mereka hanya diperalat untuk sewa mobil dan sewa rumah yang untuk dijadikan gudang. Para tersangka mengaku gudang itu untuk tambak udang, padahal untuk menyimpan sabu itu jika berhasil dibawa,” ujar Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat menggelar rekonstruksi di Hotel Mandalika, Kamis (10/8).
Dijelaskannya, rumah yang akan dijadikan gudang oleh para tersangka berada di Cengkareng, Jakarta Barat. Untuk menyewa rumah tersebut para tersangka menggunakan identitas warga Indonesia yang diperalat itu. “Sudah disewa satu tahun di Perumahan Duta Garden. Rumah itu sudah disiapkan dari November,” katanya.
Dikatakannya, para tersangka bergerak dan melihat lokasi sandar pengiriman narkoba melalui aplikasi Google Maps. Setelah sampai, dan jika misinya sukses dilaksanakan para tersangka yang berada di Indonesia menunggu arahan para tersangka yang kini berada di Taiwan. “Guide atas nama Andi warga Indonesia dijadikan penujuk jalan ke arah Anyar. Belum diketahui sabu itu akan diedarkan kemana jika telah sampai di gudang, karena mereka masih menunggu arahan selanjutnya,” ucapnya.
Bambang mengaku akan menuju ke Taiwan dalam waktu dekat ini untuk melakukan pengembangan pada ketiga tersangka yang diamankan disana. “Yang DPO sudah diamankan di Taiwan, nanti kita juga akan kesana,” tuturnya.
Ditegaskannya, ada 12 tersangka yang ditetapkan atas kasus penyelundupan sabu sebanyak 1 ton tersebut yang keseluruhannya warga negara asal Taiwan. Sedangkan dua orang warga Indonesia yang telibat hanya ditetapkan sebagai saksi. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)








