JAKARTA – Masih ingat kasus penyelundupan satu ton sabu di Anyar, Serang, Banten? Baru-baru ini, tim Kepolisian Taiwan berhasil meringkus tiga pelaku baru. Mereka ialah AB, AP alias Aping, dan AP alias Apau. “Ketiganya ini diduga kuat berperan terhadap penyelundupan barang haram tersebut. Mereka pengendali pengiriman barangnya,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, Rabu (9/8).
Penangkapan, kata dia, berlangsung setelah petugas memeriksa lima tersangka anak buah kapal pesiar Wanderlust dan tiga tersangka penjemput barang. “Jadi, kami berikan info kepada Kepolisian Taiwan. Dari 15 Juli sampai 2 Agustus, Kepolisian Taiwan informasikan ke kami bahwa sudah ditangkap,” tambah dia.
Dua dari tiga pelaku sempat berada di Malaysia ketika penyelundupan berlangsung. Sementara, peran satu orang lainnya hingga kini masih didalami. Nico menambahkan, pihaknya akan mengirim penyidik Polri ke Taiwan guna melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pengendali tersebut dalam waktu dekat.
Hal itu untuk menggali keterangan bagaimana para tersangka bisa menyelundupkan barang haram tersebut ke Indonesia. Ini penting agar mengetahui modus-modus penyelundupan narkoba jaringan internasional ke Indonesia. “Pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana cara mereka menunjuk kapten kapal, lalu mengambil barang di Myanmar, lalu mengantar barangnya untuk siapa. Yang jelas pengendali sudah tertangkap, jadi kemungkinan kita bisa membuka jaringan yang lebih luas lagi,” jelasnya.
Dia menegaskan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini telah dikirim ke kejaksaan. Jaksa penuntut umum (JPU) perkara ini juga sudah ditunjuk. “Kami berharap dapat dituntut hukuman mati dan divonis hukuman mati karena jumlahnya luar biasa. Yang 100 hingga 200 kilogram saja sudah ada yang pernah dihukum mati, masa ini di atasnya kok tidak?” tukas dia. (JPG/RBG)











