RANGKASBITUNG – Persyaratan untuk bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur perseorangan cukup berat. Soalnya, untuk calon perseorang itu harus mengantongi dukungan minimal kurang lebih 70 ribu kartu tanda penduduk (KTP), yang penyerahan berkas dukungannya paling lambat pada 25-29 November 2017.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebak Ahmad Safarudin mengatakan, setiap warga negara bisa mencalonkan diri sebagai balon bupati dan wakil bupati Lebak baik melalui jalur partai politik (parpol) maupun jalur perseorangan. Katanya, di Lebak hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung balon bupati dan wakil bupati sendiri karena memiliki 20 persen atau sepuluh kursi di DPRD Lebak. Sementara, kata dia, parpol lain di DPRD Lebak tidak bisa mengusung balon bupati sendiri karena jumlah kursinya kurang dari 20 persen.
“Syarat minimal untuk balon bupati dari jalur perseorangan sebesar 7,5 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT-red) pemilu terakhir. Jika dihitung, jumlah dukungan minimal untuk balon perseorangan kurang lebih 70 ribu KTP dari DPT pemilihan gubernur (pilgub) Banten kurang lebih 800 ribu orang,” kata Ahmad Safarudin, Senin (21/8).
Menurutnya, dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan foto kopi KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Setelah penyerahan berkas pendaftaran bagi calon perseorangan, lanjutnya, KPUD bakal melakukan verifikasi ke lapangan. Tujuannya, untuk memastikan dukungan yang diberikan kepada balon bupati tersebut benar, alias tidak asal-asalan.
“Proses verifikasi dilakukan KPUD dan penyelenggara pemilu ke masyarakat. Jika tidak memenuhi persyaratan, yang bersangkutan tidak bisa mengikuti Pilkada serentak 2018,” tegasnya.
Ahmad Safarudin mengaku, sudah ada beberapa tokoh Lebak yang melakukan konsultasi ke KPUD Lebak, menanyakan tentang mekanisme dan syarat bagi masyarakat yang akan maju melalui jalur perseorangan. “Mereka pun konsul mengenai tahapan Pilkada Lebak 2018,” ujarnya.
Anggota KPUD Lebak Ace Sumirsa Ali membenarkan, telah ada tokoh Lebak dan tim suksesnya yang melakukan konsultasi ke KPUD Lebak untuk maju melalui jalur perseorangan. Mereka mempertanyakan syarat minimal dukungan untuk balon bupati perseorangan jika ingin maju dalam pesta demokrasi Lebak 2018.
“Kami mengajak kepada semua elemen masyarakat berpartisipasi aktif menyukseskan Pilkada 2018,” katanya. (MASTUR/RBG)








