SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang jebloskan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten drg Dwi Hesti Hendarti ke dalam jeruji penjara. Penahanan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana jasa pelayanan (Jaspel) RSUD Banten tahun 2016 senilai Rp1,9 miliar.
Penyidik Kejari Serang resmi menahan Dwi Hesti di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang sekira pukul 17:08 WIB hari ini, Selasa (22/8). Sebelum digiring ke Rutan, Dwi Hesti menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Dwi datang ke Kantor Kejari Serang sekira pukul 13.58 WIB hinggal 17:00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Serang Eka Nugraha mengungkapkan, alasan penahanan Dwi Hesti karena penyidik Kejari Serang menganggap tersangka memenuhi Pasal 23 KUHP dan UU 31 Tipikor tahun 2001. Tersangka juga sudah memenuhi syarat penyidikan dan ancaman hukuman selama lima tahun.
Sementara alasan subjektif penyidik karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti dalam kasus ini. “Oleh karena itu pertimbangan penyidik untuk menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan,” ujar Eka.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan mengatakan, pemeriksaan pertama ini penyidik mendalami penyaluran dana jasa pelayanan dan peran Direktur sebagai penanggung jawab kegiatan.
“Kita menemukan dana jaspel tidak dikelola dengan baik sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Olav.
Pantauan di lokasi, saat digiring menuju mobil tahan, perempuan yang sudah mejabat sebagai direktur RSUD Banten selama kurang lebih dua tahun tersebut menangis. Sambil tertunduk, Dwi Hesti memasuki mobil tahanan. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









