SERANG – Keinginan pegawai tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk mendapatkan gaji sesuai upah minimum kota (UMK) tidak bisa diwujudkan. Hal tersebut karena tidak adanya payung hukum yang mendukung keinginan tersebut.
Pernyataan tersebut diungkapkan anggota DPRD Provinsi Banten di Komisi I Aries Halawani. “Gak bisa, gak boleh, dasarnya tidak ada,” tegas Arie saat dimintai pandangan terkait akai para TKS pekan lalu oleh awak media melalui sambungan telepon seluler, Senin (28/8).
Aries menjelaskan, Pemprov Banten saat ini sedang melakukan pendataan ulang para pegawai non pegawai negeri sipil (PNS) non kategori tersebut. Menurutnya, setelah pendataan tersebut selesai, Pemprov Banten diharapkan segera menkonsultasikan hasil pendataan tersebut dengan DPRD Provinsi Banten.
Di sisi lain, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten disarankan sejak saat ini sudah menginfentarisir jumlah kebutuhan pegawai untuk membantu PNS. Sehingga formasi kekurangan pegawai tidak lagi bersumber dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan terpusat dari BKD.
“Setelah data ini selesai, maka segera diundang kembali orang-orang itu (TKS) untuk melakukan tes. Dan BKD pun segera melaporkan formasi kekurangan. Apakah nanti BD yang melakuka tes, ini tekhnis, yang penting ada payung hukumnya,” ujar Aries.
Dikatakan Aries dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak dibahas terkair pembiayaan tersebut. Sehingga, perlu ada payung hukum yang jelas untuk Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan kebijakan gaji para TKS tersebut. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










