SERANG – Polisi menciduk empat orang pemuda di lokasi terpisah di Kota Serang, Rabu (29/8) malam. Keempat pemuda asal Kota Serang itu diciduk lantaran mengeroyok seorang pengemudi ojek online bernama Rohim, Sabtu (19/8) lalu.
Empat pelaku itu ialah Mugi Ariyanto (26), Agung Lutfi (22), Deni Setiawan (26), dan Ipul Saepul (24). “Betul semua ada empat orang. Sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Richardo Hutasoit.
Peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban bersama seorang rekannya sedang menongkrong di depan minimarket, Jalan Ahmad Yani, Pisang Mas, Kota Serang. Saat bersamaan, keempat pelaku berada di lokasi yang sama sedang menenggak minuman keras (miras).
Ketika ingin pulang, warga Desa Cikokosan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, itu pamit kepada para pelaku. Korban meminta Mugi Ariyanto menyingkir dari atas motornya. Namun, Mugi Ariyanto emosi. Palaku mendorong korban dan langsung melayangkan tinju ke arah muka dan membenturkan kepala korban ke badan mobil yang sedang terparkir di lokasi kejadian.
Tak lama, ketiga rekan Mugi membantu memukuli korban. Di bawah pengaruh miras, pelaku semakin bertindak brutal. Korban ditinggalkan setelah babak belur. “Motifnya karena preman saja. Tidak senang karena itu wilayah mereka nongkrong. Korban juga ada di situ,” ungkap Richardo.
Tak terima, korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Serang Kota. Setelah diselidiki petugas, Unit I Jatanras Satreskrim Polres Serang Kota menciduk empat pelaku.
“Awalnya kita nokip (minum-red) bareng. Tapi, dia (korban, -Red) bilang mau pulang. Saya marah dan langsung saya pukul. Saya juga benturin ke mobil. Itu saja,” kata Mugi kepada wartawan. (Merwanda/RBG)










