CILEGON – Peredaran bahan-bahan yang digunakan untuk meracik bahan peledak (handak) oleh para nelayan ternyata masih diperjual belikan secara bebas. Informasinya, para penjual bahkan langsung mendatangi permukiman-permukiman nelayan untuk menawarkan barang terlarang tersebut.
Kepala Subdit Penegakan Hukum Polair Polda Banten AKBP K Tri Panungko mengatakan, dari penangkapan nelayan asal Pandeglang akhir Agustus lalu, ia mendapatkan informasi penjulan potasium dan belerang yang digunakan untuk racikan bahan peledak mudah didapatkan. “Jadi penjualnya langsung menawarkan ke nelayan, selain menjual potasium dan belerang penjual juga menjual kif (sumbu handak-red),” katanya kepada Radar Banten, Selasa (12/9).
Dari enam kasus penyalahgunaan bahan peledak pada tahun ini, Tri mengaku sudah menjadikan penjual bahan kimia yang digunakan untuk campuran handak sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Kami mengalami keterbatasan untuk menindaknya karena bahan-bahannya dijual di toko kimia, secara penjualan kami tidak bisa mengawasi langsung karena berada di darat dan itu bukan kewenangan Polair,” ungkapnya.
Selain bukan kewenangannya, Tri juga merasa kesulitan menindak pelaku lantaran sering kali tidak membawa bahan kimia racikan secara bersamaan. Kata dia, penjual sering kali membawa belerang saja atau pun hanya potasium.
“Kalau penjual membawa belerang, potasium, dan kif secara bersamaan baru kami bisa menindaknya, sebagai contoh kalau hanya membawa belerang penjual bisa saja berdalih barang yang dibawa bukan digunakan untuk racikan handak,” ujarnya.
Kata Tri, jika penjual membawa handak dalam bentuk sudah diracik bakal dijerat Pasal (1) ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. “Pelaku diancam hukuman maksimal 18 tahun penjara, tapi kalau masih dalam bentuk bahan-bahan kami perlu mendalami lagi,” tuturnya.
Sejauh ini, Tri mengaku selalu mengimbau nelayan untuk tidak menangkap ikan menggunakan handak dalam setiap sosialisasi. “Kami minta nelayan menangkap ikan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Selain disampaikan pada sosialisasi, bhabin kami juga selalu memberikan imbauan pada setiap pertemuan dengan nelayan,” pungkasnya.
Kepala Seksi Tindak Subdit Gakum Polair Polda Banten Kompol Yuswadi mengatakan, pola penggunaan peledak yang dilakukan nelaan seringkali dilakukan pada malam hari dan waktu-waktu yang dianggap minim pengawasan petugas.
“Jadi mereka biasanya melempar jaring di bagan congkel dan menaruh lampu di tengah jaring. Setelah ikan kumpul barulah handak dilemparkan agar ikan mudah ditangkap,” ungkapnya. (ALWAN/RBG)