SERANG – Polres Serang Kota menetapkan SY (38), pelaku pemukulan terhadap dua anak dan istrinya di perumaha Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang sebagai tersangka.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan dari keterangan para saksi, alat bukti yang ditemukan dan keterangan tersangka. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, barang bukti yang kita amankan berupa dua buah palu yang digunakan untuk melakukan pemukulan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (19/9).
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa pria yang bekerja sebagai buruh serabutan mengalami depresi karna mempunyai hutang.
“Sempat terucap bahwa pelaku ini mempunyai hutangm Sampai saat ini juga masih depresi, akan kita tes kesehatannya dan dari hasil tes urine, hasilnya negatif mengkonsumsi narkoba,” jelasnya.
Adapun untuk pasal yang dikenakan, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 2 Undang – Undang No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara, kemduain Pasal 80 Ayat 2 Undang – Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kemudian dikenakan juga Pasal 351 KUHP Ayat 2 dengan ancaman lima tahun sampai tujuh tahun penjara. Pelaku juga bisa dikenakan sepertiga dari ancaman tersebut karena pelaku adalah orang tua kandung,” pungkasnya.
Untuk diketahui, akibat perbuatannya, Marcel (7), April (5) dan Diah (35) mengalami luka robek dibagian kepala dan tangan. Sekarang ketiga korban masih menjalani pengobatan di rumah Sakit Dr Drajat Prawiranegara, Kota Serang. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)