SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peristiwa penganiayaan terjadi di Kampung Kedung, Desa Bugel, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Alpi didakwa melakukan pembacokan terhadap Fandi Setiawan hingga mengalami luka dan harus menjalani pemulihan.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di simpang Kampung Kedung, Desa Bugel, Kecamatan Padarincang.
Saat itu korban Fandi Setiawan sedang mengendarai sepeda motor ketika dipanggil terdakwa yang berada di gardu pos ronda.
“Korban kemudian menghampiri, namun belum sempat turun dari sepeda motor,” ujar JPU dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Sabtu 21 Februari 2026.
Terdakwa tiba-tiba mendekat dan membacokan senjata tajam jenis golok ke arah wajah korban. Korban berusaha menghindar dan menangkis serangan tersebut.
Serangan berlanjut hingga mengenai tangan kiri korban saat mencoba menahan golok.
Terjadi tarik-menarik senjata antara keduanya hingga keduanya terjatuh. Dalam kondisi tersebut, golok sempat mengenai paha korban.
Peristiwa itu akhirnya dilerai saksi Udin yang merebut senjata tajam dari tangan terdakwa. Setelah kejadian, terdakwa meninggalkan lokasi.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat pada pipi kiri, pergelangan tangan kiri, serta telapak tangan kiri. Korban juga disebut tidak dapat beraktivitas normal selama sekitar dua bulan dan mengalami kesulitan makan karena rahang masih terasa sakit,” tutur JPU.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/291/V/2025/RS Bhayangkara tertanggal 28 Mei 2025, korban mengalami luka yang telah terjahit pada rahang dan lengan kiri serta luka lecet akibat kekerasan tumpul yang menimbulkan gangguan sementara.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











