TANGERANG – Ratusan barang bukti dari berbagai kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang dibakar di belakang Puspiptek, Setu, Jumat (13/10). Seluruh barang bukti dimasukkan ke dalam mesin pemusnah yang memiliki daya pembakaran mencapai 1.500 derajat.
Kajari Kabupaten Tangerang Firdaus mengatakan, barang bukti yang saat ini dimusnahkan merupakan limpahan dari berbagai kasus, baik itu kasus dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel maupun pihak kepolisian dari dua kota dan kabupaten. Barang bukti ini dikumpulkan sejak Januari 2017 sampai dengan Juli 2017.
”Barang bukti ini telah memperoleh hukum tetap dalam penanganan perkara semester pertama tahun ini,” ujar Firdaus di sela-sela pembakaran barang bukti.
Dia menambahkan, Puspiptek dipilih sebagai tempat pemusnahan dikarenakan menurut pengalaman tahun lalu, pemusnahan masih dilakukan manual di kantor Kejari di Tigaraksa. ”Tahun lalu itu manual sekali. Tidak kondusif juga, soalnya bekas pembakaran yang banyak serta polusi yang dibuat membuat tidak nyaman pengunjung,” ujar lelaki yang mengenakan baju batik pada kesempatan itu.
Wakapolres Tangsel Kompol Alponso menambahkan, ini merupakan aplikasi dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Pemusnahan. ”Ini salah satu proses penyelesaian kasus. Menghindari penyalahgunaan barang bukti, serta bertanggung jawab dengan peraturan yang ada,” terangnya.
Total kerugian negara menembus angka puluhan miliar dari kejahatan ini. Ke depan bersama instansi pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan. ”Untuk itu kepada seluruh lapisan masyarakat untuk membantu kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan sejahtera,” tegas Alponso. (mg-04/RBG)









