LEBAK – Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi berharap agar semua pegawai non PNS di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Lebak supaya mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Wabup saat menghadiri acara Grup Discussion Penyelanggaraan Progam BPJS Ketenagakerjaan di Aula Multatuli Setda Lebak, Kamis (26/10).
Ade mengatakan, dengan adanya diskusi antara Pemkab Lebak dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan pegawai di lingkungan OPD maupun di luar OPD dapat mengetahui manfaat dari program-program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam diskusi ini, saya berharap peserta dapat menggali dan memahami secara mendalam mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan dapat menjamin risiko apabila ada kecelakaan dalam bekerja,” tuturnya.
Selain PNS, kata Wabup, pegawai non PNS juga harus mendaftarkan dirinya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, karena semua itu untuk menjaga keselamatan dan tidak khawatir apabila ada kecelakaan yang tidak diinginkan dalam bekerja.
Kepala Kantor Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Didin Haryono sebagai pimpinan diskusi mengatakan, program BPJS ketenagakerjaan merupakan salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan memiliki manfaat memberikan perlindungan pekerja melalui empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiunan.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 melahirkan dua progam, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang dimana BPJS Ketenagakerjaan ini kurang familliar di tengah-tengah masyarakat kita, untuk itu kewajiban kami menyosialisasikan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini,” jelas Didin. (Omat/twokhe@gmail.com)









