SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Kabar baik bagi driver ojek online dan pekerja di sektor transformasi lainnya. Pasalnya, di bulan puasa yang penuh keberkahan ini mereka mendapatkan diskon 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini seiring dengan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang bertujuan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, Eko Yuyulianda, mengatakan, kebijakan diskon iuran tersebut berlaku khusus untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini menyasar pekerja sektor informal, khususnya yang bergerak di bidang transportasi.
Pekerja yang termasuk dalam kategori tersebut di antaranya pengemudi ojek online, kurir logistik, serta sopir angkutan yang bekerja secara mandiri.
Menurut Eko, sebelumnya iuran untuk program tersebut sebesar Rp16.800 per bulan. Namun dengan adanya kebijakan diskon 50 persen, peserta kini hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan.
“Diskon ini diberikan sebagai bentuk keringanan bagi para pekerja sektor informal agar mereka tetap dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial,” katanya, Kamis 12 Maret 2026.
Pihaknya pun sudah mel menyosialisasikan program diskon ini melalui audiensi bersama Aliansi Dobrak (Driver Online Bergerak) yang diikuti puluhan pengemudi ojek online. Kegiatan berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten pada Senin, 9 Maret 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepesertaan pekerja BPU dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Eko.
Ia menambahkan, untuk sektor transportasi, program diskon iuran berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi pekerja sektor non-transportasi, potongan iuran berlaku pada periode April hingga Desember 2026.
Program tersebut dapat dimanfaatkan baik oleh peserta lama maupun peserta baru yang mendaftar pada tahun 2026.
“Melalui kebijakan diskon iuran ini, kami berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











