SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pemberlakuan parkir gratis bagi pengemudi ojek online (ojol) di sejumlah fasilitas publik, seperti mal, rumah sakit, hotel, dan pusat layanan masyarakat.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menjelaskan, kebijakan ini muncul setelah banyak menerima keluhan dari komunitas ojol yang mengaku terbebani biaya parkir ketika mengantarkan pesanan ke berbagai lokasi.
“Tim ojol sudah audiensi dan menyampaikan aspirasi mereka. Kita dari Pemkot akan menindaklanjuti dengan membuat Perwal agar saat mereka mengantarkan makanan atau penumpang ke mal dan rumah sakit tidak dibebani biaya parkir,” ujar Budi, Kamis (16/10/2025).
Langkah Pemkot Serang Dukung Kesejahteraan Ojol
Menurut Budi, kebijakan parkir gratis ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap kesejahteraan dan efisiensi kerja pengemudi ojol, terutama di tengah kenaikan biaya operasional harian seperti bahan bakar.
Ia menyebutkan, rancangan Perwal tersebut kini tengah dibahas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bagian Hukum Setda Kota Serang. Pemerintah menargetkan penyelesaian dalam waktu satu minggu sebelum dilakukan sosialisasi kepada para pengelola fasilitas publik.
“Setelah draft selesai, kita akan sosialisasikan kepada semua pengelola mal, hotel, rumah sakit, dan area publik lain agar implementasinya bisa berjalan serentak,” jelasnya.
Bentuk Perlindungan dan Kepedulian Pemerintah
Pemkot Serang berharap, aturan ini dapat membantu meringankan beban para pengemudi ojol sekaligus membangun hubungan kolaboratif antara pemerintah, pengelola tempat umum, dan pelaku ekonomi digital.
“Kebijakan ini bukan hanya soal parkir gratis, tapi juga bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat pekerja lapangan yang setiap hari berjuang mencari nafkah,” pungkas Budi.
Reporter: Nahrul Muhilmi











