CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kebijakan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari pemerintah pusat dinilai menjadi momentum penting untuk memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja mandiri di Kota Cilegon.
Hal tersebut disampaikan di sela-sela kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan kepada Wali Kota Cilegon.
Kebijakan diskon iuran ini menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pengemudi ojek online, kurir, sopir, serta pekerja sektor informal lainnya.
Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Faruk Oktavian, mengatakan bahwa kebijakan diskon iuran merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja tanpa membedakan status hubungan kerja.
“Perlindungan sosial adalah hak setiap pekerja, tanpa memandang status kerjanya. Karena itu, kami mengajak seluruh pekerja mandiri di Kota Cilegon untuk memanfaatkan momentum diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujarnya, Rabu, 4 Februari 2026.
Faruk menjelaskan, diskon iuran sebesar 50 persen tersebut berlaku hingga Maret 2027. Dengan jangka waktu yang cukup panjang, pekerja mandiri diharapkan dapat segera mendaftar maupun mengaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan iuran yang lebih ringan, pekerja tetap memperoleh manfaat perlindungan yang optimal. Kesempatan ini sayang jika tidak dimanfaatkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cilegon, Afriwan, menyampaikan bahwa kebijakan diskon iuran ini menjadi strategi untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, terutama di sektor BPU yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.
“Melalui program ini, kami mendorong pekerja mandiri seperti ojek online, kurir, dan sopir agar segera menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Iuran lebih terjangkau, namun perlindungan JKK dan JKM tetap diberikan secara penuh,” kata Afriwan.
Ia menjelaskan, JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk pembiayaan perawatan medis dan santunan. Sementara JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Kami mengimbau pekerja mandiri di Kota Cilegon agar tidak menunda pendaftaran. Perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi penting untuk keselamatan dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya,” tegasnya.
Ke depan, Disnaker Kota Cilegon bersama BPJS Ketenagakerjaan Cilegon akan terus bersinergi melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor informal.*
Editor : Krisna Widi Aria











