SERANG – Meski sudah beroperasi selama dua bulan, manajemen perusahaan mercon yang mengalami kebakaran di Kosambi, Kabupaten Tangerang, belum membuat laporan jika perusahaan tersebut telah berdiri dan beroperasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi menjelaskan, jika mengacu pada aturan ketenagakerjaan, perusahaan harus sudah melapor selambat-lambatnya satu bulan sejak perusahaan tersebut berdiri.
“Tapi ini, meski sudah dua bulan belum juga melapor,” kata Hamidi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin (30/10).
Pelanggaran tersebut menurut Hamidi membuat Disnakertrans tidak memiliki informasi-informasi terkait perusahaan yang mengalami kebakaran beberapa hari lalu tersebut. “Kita belum tahu bagaimana sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) nya, lapor saja belum,” kata Hamidi.
Menyikapi kecelakaan kerja tersebut, dijelaskan Hamidi, pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan. Selain itu, Disnakertrans pun menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Terkait prosedur K3, menurut Hamidi, pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan dan pembinaan prosedur kesalamatan kerja tersebut ke setiap perusahaan di Banten, khususnya perusahaan yang rentan alami kebakaran.
“Kita mewajibkan dan melakukan pembinaan standar K3 di perusahaan. Dan ini mungkin di luar jalur kita, karena belum melapor,” ujar Hamidi. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










