TANGERANG – Meledaknya pabrik mercon di Kosambi yang menewaskan lebih dari 50 pekerja menjadi pelajaran berharga. Tak ingin kejadian serupa terulang, polisi bertindak cepat. Polres Tangsel bersama Polsek Pagedangan menggerebek lokasi produksi petasan tradisional di tanah persawahan RT 02, RW 06 Kampung Undrus, Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Selain menyita ribuan petasan, potasium serta alat-alat untuk produksi petasan, polisi juga menetapkan Ketua RW 06 berinisial AM sebagai tersangka.
Penggerebekan yang dilakukan tim vipers beserta Kapolsek Pagedangan AKP Army Sevtiansyah berawal dari adanya laporan warga. Mendapatkan informasi itu, kemudian dilakukan observasi dan penggerebekan pada Selasa (31/10), sekira pukul 10.00 WIB.
Saat digerebek, tak ada aktivitas di gubuk tengah sawah yang dijadikan rumah produksi petasan. Namun, ratusan petasan siap edar dan sejumlah bahan pembuat dan bahan baku pembuat petasan disita polisi. Di antaranya, petasan sebanyak 25 karung plastik.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho menyatakan saat digerebek, gubuk yang dijadikan produksi petasan sudah ditinggal para pekerjanya yakni M, MS, dan A (ketiganya masih buron). Dari keterangan saksi, polisi mengamankan Ketua RW berinisial AM yang juga jadi pekerja. ”Dari keterangan saksi-saksi, akhirnya AM diamankan, untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Alexander, akhirnya AM ditetapkan tersangka. Karena terbukti melanggar UU Nomor 1 Tahun 1951. AM dituduh menguasai bahan peledak tanpa izin. ”Ancaman hukumannya seumur hidup,” tegasnya seraya menegaskan, polisi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang memproduksi petasan.
Kapolsek Pagedangan AKP Army Sevtiansyah menjelaskan pemilik pabrik petasan sedang diselidiki. Pabrik tersebut sudah berdiri selama kurang tiga bulan lamanya. ”Pabrik tersebut tidak memiliki izin alias ilegal,” singkatnya. Hasil ungkap kasus tersebut, barang bukti langsung dimusnahkan di halaman belakang Polsek Pagedangan. (Wahyu/RBG)