SERANG – Ahmad (51) dituntut pidana penjara selama dua tahun di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (7/11). Sopir truk itu terbukti bersalah menabrak sepeda motor yang berhenti dan mengakibatkan korban meninggal dunia. “Menuntut dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Yayah Hairiyah.
Perbuatan Ahmad dinilai telah memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Menuntut pidana denda Rp6 juta subsider dua bulan penjara,” kata Yayah.
Tuntutan pidana itu didasarkan atas pertimbangan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia dan tidak ada upaya perdamaian yang dilakukan terdakwa kepada pihak korban atau keluarganya sebagai hal memberatkan. “Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Yayah.
Baca juga: Dilindas Truk di Depan SPBU Lingkungan Taman, Anak Perempuan Tewas
Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (8/8) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Serang-Cilegon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Sebelum peristiwa itu, terdakwa yang mengemudikan Toyota Dyna nopol B 9776 BDF ditemani Masturi melaju dari arah Cilegon menuju Serang dengan tujuan ke Jiput, Kabupaten Pandeglang.
Truk yang bermuatan semen itu masuk area SPBU yang berada di Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Saat mengantre bahan bakar, Masturi diperintahkan terdakwa membeli rokok di toko di area SPBU.
Setelah mengisi bahan bakar, terdakwa memarkirkan kendaraan di area SPBU. Tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh seorang lelaki tidak dikenal dan memarahinya. Dia juga diperintah keluar dari mobil oleh lelaki tersebut. Namun, perintah lelaki itu tidak digubris oleh terdakwa. Tak lama kemudian Masturi masuk ke dalam mobil. Dengan tergesa-gesa, terdakwa keluar dari area SPBU. Dia berusaha menghindari keributan dengan lelaki tidak dikenal itu.
Saat keluar area SPBU, terdakwa langsung tancap gas tanpa memperhatikan keadaan lalu lintas. Tanpa disadari, kendaraan yang dikemudikan terdakwa menabrak sepeda motor Honda BeAT nopol A 6542 CE yang sedang berhenti di luar badan jalan sebelah kiri. Akibatnya, Zerlyin Naura Ramadhani yang sedang menunggu orangtuanya di atas motor terpental. Tubuhnya masuk ke bawah mobil terdakwa dan terlindas ban sebelah kiri hingga tewas seketika. (Merwanda/RBG)








